Nagari Kurnia Koto Salak
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya
Bamus Nagari Kurnia Koto Salak Gelar Rapat Penyusunan Peraturan Nagari tentang Ketertiban dan Keamanan

Kurnia Koto Salak - Pada hari Selasa, 24 Desember 2024, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Kurnia Koto Salak melaksanakan rapat musyawarah untuk menyusun peraturan nagari(PERNag) terkait ketertiban dan keamanan nagari. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Wali Nagari Kurnia Koto Salak dengan dihadiri oleh Wali Nagari Kurnia Koto Salak, Takwan, S.Pt., beserta perangkat nagari, Ninik Mamak, tokoh pemuda, masyarakat, serta pendamping desa. Rapat ini bertujuan untuk merancang peraturan nagari yang berfokus pada peningkatan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Wali Nagari Takwan, S.Pt., dalam sambutannya, menekankan pentingnya peraturan nagari sebagai landasan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. “Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam menjaga harmoni sosial di nagari kita,” ujar Wali Nagari. Dalam musyawarah tersebut, Ninik Mamak menyampaikan pandangan terkait penerapan nilai-nilai adat sebagai dasar pengaturan ketertiban dan keamanan, sementara tokoh pemuda memberikan masukan terkait upaya pemberdayaan pemuda dalam menjaga stabilitas nagari. Pendamping desa turut memberikan arahan teknis terkait proses penyusunan peraturan nagari agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diskusi berlangsung dinamis dengan melibatkan berbagai masukan dari peserta. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi pengaturan jam malam, mekanisme penyelesaian konflik di tingkat masyarakat, serta upaya pencegahan tindak kriminalitas melalui patroli nagari dan kerja sama antarwarga. Hasil musyawarah ini akan ditindaklanjuti oleh Bamus Nagari untuk dirumuskan menjadi rancangan peraturan nagari yang akan disahkan dalam waktu dekat. Dengan peraturan baru ini, diharapkan Nagari Kurnia Koto Salak dapat menjadi lebih tertib, aman, dan harmonis.



Penglani
04 Desember 2025 17:02:07
pengen tau masuk desil berapa,,...