You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Kurnia Koto Salak
Logo Nagari Kurnia Koto Salak
Nagari Kurnia Koto Salak

Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI KURNIA KOTO SALAK KECAMATAN SUNGAI RUMBAI KABUPATEN DHARMASRAYA PROVINSI SUMATERA BARAT SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1447 H. DI BULAN YANG PENUH BERKAH DAN AMPUNAN INI, MARI BERSIHKAN DIRI, JERNIHKAN HATI, DEKATKAN DIRI PADA ILAHI. SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1447 H

Tugas dan Wewenang Kepala Desa/Wali Nagari

Administrator 25 Juni 2026 Dibaca 68 Kali

Tugas dan Wewenang
Kepala Desa/Wali Nagari
Pasal 26, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

TUGAS WALI NAGARI :

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan, 
  2. Pembangunan, 
  3. Pembinaan Kemasyarakatan, dan 
  4. Pemberdayaan Masyarakat di Desa
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WEWENANG WALI NAGARI

  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.405.601.687,00 Rp 2.453.664.000,00
98.04%
Belanja
Rp 402.390.000,00 Rp 2.313.964.683,00
17.39%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 199.477.017,00
0%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari
Rp 6.915.000,00 Rp 13.115.000,00
52.73%
Dana Desa
Rp 1.054.348.000,00 Rp 1.054.348.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 58.974.600,00 Rp 100.984.000,00
58.4%
Alokasi Dana Nagari
Rp 1.278.805.352,00 Rp 1.283.717.000,00
99.62%
Bunga Bank
Rp 6.558.735,00 Rp 1.500.000,00
437.25%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari
Rp 402.390.000,00 Rp 1.189.295.303,00
33.83%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari
Rp 0,00 Rp 275.848.220,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 0,00 Rp 631.221.160,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 0,00 Rp 103.200.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari
Rp 0,00 Rp 114.400.000,00
0%