You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Kurnia Koto Salak
Logo Nagari Kurnia Koto Salak
Nagari Kurnia Koto Salak

Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI KURNIA KOTO SALAK KECAMATAN SUNGAI RUMBAI KABUPATEN DHARMASRAYA PROVINSI SUMATERA BARAT SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1447 H. DI BULAN YANG PENUH BERKAH DAN AMPUNAN INI, MARI BERSIHKAN DIRI, JERNIHKAN HATI, DEKATKAN DIRI PADA ILAHI. SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1447 H

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT NAGARI

Administrator 25 Juni 2026 Dibaca 57 Kali
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT NAGARI

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT NAGARI

SEKRETARIS NAGARI
Tugas
 : membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi : Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

KEPALA URUSAN (KAUR)
Tugas
 : membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


Fungsi :

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM : melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

KEPALA URUSAN KEUANGAN : melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

KEPALA URUSAN PERENCANAAN : mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

KEPALA SEKSI (KASI)
Tugas
 : bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi :

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN : melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN : melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

KEPALA SEKSI PELAYANAN : melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

KEPALA JORONG
Tugas
 : membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Fungsi :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.405.601.687,00 Rp 2.453.664.000,00
98.04%
Belanja
Rp 402.390.000,00 Rp 2.313.964.683,00
17.39%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 199.477.017,00
0%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari
Rp 6.915.000,00 Rp 13.115.000,00
52.73%
Dana Desa
Rp 1.054.348.000,00 Rp 1.054.348.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 58.974.600,00 Rp 100.984.000,00
58.4%
Alokasi Dana Nagari
Rp 1.278.805.352,00 Rp 1.283.717.000,00
99.62%
Bunga Bank
Rp 6.558.735,00 Rp 1.500.000,00
437.25%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari
Rp 402.390.000,00 Rp 1.189.295.303,00
33.83%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari
Rp 0,00 Rp 275.848.220,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 0,00 Rp 631.221.160,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 0,00 Rp 103.200.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari
Rp 0,00 Rp 114.400.000,00
0%