You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Kurnia Koto Salak
Logo Nagari Kurnia Koto Salak
Nagari Kurnia Koto Salak

Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI KURNIA KOTO SALAK KECAMATAN SUNGAI RUMBAI KABUPATEN DHARMASRAYA PROVINSI SUMATERA BARAT SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1447 H. DI BULAN YANG PENUH BERKAH DAN AMPUNAN INI, MARI BERSIHKAN DIRI, JERNIHKAN HATI, DEKATKAN DIRI PADA ILAHI. SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1447 H

Hak Dan Kewajiban Kepala Desa/Wali Nagari

Administrator 25 Juni 2026 Dibaca 68 Kali

Hak Dan Kewajiban Kepala Desa/Wali Nagari
Pasal 26, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

HAK WALI NAGARI

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;
  4. Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;
  5. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  6. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

KEWAJIBAN WALI NAGARI

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  7. Mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali;
  8. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  9. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.405.601.687,00 Rp 2.453.664.000,00
98.04%
Belanja
Rp 402.390.000,00 Rp 2.313.964.683,00
17.39%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 199.477.017,00
0%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari
Rp 6.915.000,00 Rp 13.115.000,00
52.73%
Dana Desa
Rp 1.054.348.000,00 Rp 1.054.348.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 58.974.600,00 Rp 100.984.000,00
58.4%
Alokasi Dana Nagari
Rp 1.278.805.352,00 Rp 1.283.717.000,00
99.62%
Bunga Bank
Rp 6.558.735,00 Rp 1.500.000,00
437.25%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari
Rp 402.390.000,00 Rp 1.189.295.303,00
33.83%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari
Rp 0,00 Rp 275.848.220,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 0,00 Rp 631.221.160,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 0,00 Rp 103.200.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari
Rp 0,00 Rp 114.400.000,00
0%