Nagari Kurnia Koto Salak
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya
Sutan Varel Oriano Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023, Dorong Kesejahteraan Petani Perkebunan di Dharmasraya

KURNIA KOTO SALAK, 18 OKTOBER 2026 — Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sutan Varel Oriano, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Hall Ambassador, Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (18/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 orang masyarakat Nagari Kurnia Koto Salak. Para peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan komoditas unggulan perkebunan, khususnya dalam mendukung kesejahteraan petani dan penguatan ekonomi masyarakat. Acara dibuka oleh Wali Nagari Kurnia Koto Salak, Takwan, S.Pt. Dalam sambutannya, Takwan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut. Ia mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam mengikuti kegiatan yang menghadirkan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut. Menurutnya, sosialisasi peraturan daerah merupakan kesempatan penting bagi masyarakat untuk memahami kebijakan pemerintah sekaligus menyampaikan aspirasi dan persoalan yang dihadapi di lapangan. Dalam pemaparannya, Sutan Varel Oriano menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 merupakan salah satu instrumen kebijakan daerah dalam memperkuat tata kelola komoditas unggulan perkebunan agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, terutama para pekebun. “Bagaimana daerah dapat menyejahterakan petani dan mendukung mereka agar lebih maju? Itu yang menjadi fokus utama,” ujar Varel. Ia menjelaskan, tata kelola komoditas unggulan perkebunan perlu dibangun melalui sinergi antara pemerintah, pekebun, pedagang, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kerja sama tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat, adil, transparan, dan berdaya saing. Menurutnya, pengelolaan perkebunan tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan produksi. Aspek pemasaran, kepastian usaha, hubungan antarpelaku usaha, serta perlindungan terhadap kepentingan pekebun juga perlu menjadi perhatian agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata. “DPRD Sumatera Barat menjalankan fungsi pengawasan dan berupaya mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi petani. Pada tahun 2026, kami akan fokus mendorong implementasi Perda ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain melindungi kepentingan petani, kami juga ingin menciptakan iklim usaha yang mampu menarik minat investor,” tegasnya. Varel juga menekankan pentingnya diversifikasi komoditas perkebunan. Ia mengajak masyarakat agar tidak hanya bergantung pada kelapa sawit dan karet, tetapi mulai mempertimbangkan pengembangan komoditas lain yang memiliki prospek pasar dan nilai ekonomi tinggi, salah satunya durian unggul jenis Musang King. Menurutnya, diversifikasi komoditas dapat menjadi salah satu strategi untuk memperluas sumber pendapatan masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap satu jenis komoditas. Namun, pengembangannya perlu disesuaikan dengan kondisi lahan, kemampuan petani, akses pasar, serta perhitungan usaha yang matang. “Kami berharap para petani semakin memahami tata kelola perkebunan yang baik dan mampu melihat peluang ekonomi dari komoditas lain. Durian unggul, misalnya, dapat menjadi salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan. Tentu, pengembangannya harus didukung perencanaan yang baik, akses pasar, dan pendampingan yang memadai. Dukungan DPRD provinsi maupun kabupaten sangat dibutuhkan agar pelaksanaan Perda ini berjalan optimal,” tambahnya. Lebih lanjut, ia berharap Perda Nomor 3 Tahun 2023 tidak hanya dipahami sebagai regulasi, tetapi juga menjadi pedoman dalam membangun tata kelola perkebunan yang berkelanjutan. Dengan pelaksanaan kebijakan yang tepat, sektor perkebunan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat posisi tawar pekebun, membuka peluang investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Dalam sesi tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta aspirasi mengenai berbagai persoalan perkebunan dan harapan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Partisipasi aktif masyarakat menunjukkan pentingnya komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan kebijakan daerah dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi nyata di lapangan. Menutup kegiatan, Sutan Varel Oriano menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Nagari, tokoh masyarakat, serta seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2023 sekaligus mendorong keterlibatan aktif para pekebun dalam mewujudkan tata kelola komoditas unggulan perkebunan yang lebih baik. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah nagari, pelaku usaha, dan masyarakat, pengembangan sektor perkebunan di Sumatera Barat diharapkan semakin terarah, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani serta perekonomian daerah.

Penglani
04 Desember 2025 17:02:07
pengen tau masuk desil berapa,,...